Namun
sebelum perjanjian Tuntang ini, sebenarnya Inggris telah datang ke
Indonesia jauh sebelumnya. Perhatian terhadap Indonesia dimulai sewaktu
penjelajah F. Drake singgah di Ternate pada tahun 1579. Selanjutnya
ekspedisi lainnya dikirim pada akhir abad ke-16 melalui kongsi dagang
yang diberi nama East Indies Company (EIC). EIC mengemban misi untuk
hubungan dagang dengan Indonesia. Pada tahun 1602, armada Inggris sampai
di Banten dan berhasil mendirikan Loji disana. Pada tahun 1904, Inggris
mengadakan perdagangan dengan Ambon dan Banda, tahun 1909 mendirikan
pos di Sukadana Kalimantan, tahun 1613 berdagang dengan Makassar
(kerajaan Gowa), dan pada tahun 1614 mendirikan loji di Batavia
(jakarta). Dalam usaha perdagangan itu, Inggris mendapat perlawanan kuat
dari Belanda. Belanda tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk
mengusir orang Inggris dari Indonesia. Setelah terjadi tragedi Ambon
Massacre, EIC mengundurkan diri dari Indonesia dan mengarahkan
perhatiannya ke daerah lainnya di Asia tenggara, seperti Singapura,
Malaysia, dan Brunei Darussalam sampai memperoleh kesuksesan. Inggris
kembali memperoleh kekuasaan di Indonesia melalui keberhasilannya
memenangkan perjanjian Tuntang pada tahun 1811. Selama lima tahun (1811 –
1816), Inggris memegang kendali pemerintahan dan kekuasaanya di
Indonesia.
Indonesia
mulai tahun 1811 berada dibawah kekuasaan Inggris. Inggris menunjuk
Thomas Stanford Raffles sebagai Letnan Gubernur jenderal di Indonesia.
Beberapa kebijakan Raffles yang dilakukan di Indonesia antara lain:
- Jenis penyerahan wajib pajak dan rodi harus dihapuskan;
- Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan tanaman yang ditanam;
- Tanah merupakan milik pemerintah dan petani dianggap sebagai penggarap tanah tersebut;
- Bupati diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Akibat
dari kebijakan diatas, maka penggarap tanah harus membayar pajak kepada
pemerintah sebagai ganti uang sewa. Sistem tersebut disebut Lnadrent
atau sewa tanah. Sistem tersebut memiliki ketentuan, antara lain:
- Petani harusmenyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut;
- Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah;
- Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai;
- Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.
Sistem
landrent ini diberlakukan terhadap daerah-daerah di Pulau jawa, kecuali
daerah-daerah sekitar Batavia dan parahyangan. Hal itu disebabkan
daerah-daerah Batavia pada umumnya telah menjadi milik swasta dan
daerah-daerah sekitar Parahyangan merupakan daerah wajib tanam kopi yang
memberikan keuntungan yang besar kepada pemerintah. Selama sistem
tersebut dijalankan, kekuasaan Bupati sebagai pejabat tradisional
semakin tersisihkan karena trgantikan oleh pejabat berbangsa Eropa yang
semakin banyak berdatangan.
Raffles
berkuasa dalam waktu yang cukup singkat. Sebab sejak tahun 1816
kerajaan Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Pada tahun 1813, terjadi
prang Lipzig antar Inggris melawan Prancis. Perang itu dimenangkan oleh
Inggris dan kekaisaran Napoleon di Prancis jatuh pada tahun 1814.
Kekalahan Prancis itu membawa dampak pada pemerintahan di negeri Belanda
yaitu dengan berakhirnya pemerintahan Louis Napoleon di negeri Belanda.
Pada tahun itu juga terjadi perundingan perdamaian antara Inggris dan
Belanda. Perundingan itu menghasilkan Konvensi London atau Perjanjian
London (1814), yang isinya antara lain menyepakati bahwa semua daerah di
Indonesia yang pernah dikuasai Belanda harus dikembalikan lagi oleh
Inggris kepada Belanda, kecuali daerah Bangka, Belitung dan Bengkulu
yang diterima Inggris dari Sultan Najamuddin. Penyerahan daerah
kekuasaan di antara kedua negeri itu dilaksanakan pada tahun 1816.
Dengan demikian mulai tahun 1816, Pemerintah Hindia-Belanda dapat
kembali berkuasa di Indonesia.
No comments:
Post a Comment